Jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Akibatnya pun bisa fatal. Nyawa warga bisa melayang akibat kecelakaan tersebut. Lantas, bisakah masyarakat melayangkan gugatan jika mengalami kecelakaan akibat jalan rusak? Simak penjelasan praktisi hukum Viktor Santoso Tandiasa dalam video Justiz berikut ini!
Produser: Krisiandi
Host: Krisiandi
Reporter: Irfan Kamil
Editor Video: Icha Rastika
~N #Justiz #JalanRusak #Pidana #Perdata
Ещё видео!