TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus salah transfer yang menimpa warga Surabaya, Jawa Timur berbuntut panjang.
Pasalnya, warga bernama Ardi tersebut kini harus mendekam di penjara setelah menggunakan uang transferan yang salah alamat itu.
Hal ini pun berimbas pada keluarganya, anak dan istrinya terpaksa mengandalkan bantuan dari tetangganya untuk memenuhi kebutuhan.
Dikutip dari Kompas.com, diketahui Ardi memiliki tiga anak yang masih kecil.
Anak sulungnya berusia lima tahun, anak keduanya berusia empat tahun, dan anak bungsunya berusia dua tahun.
Istri Ardi tidak bekerja karena harus menjaga anak-anaknya yang masih kecil.
Ardi selama ini dikenal sebagai makelar mobil untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kasus yang menimpa dirinya bermula ketika dirinya mendapat transferan uang sejumlah Rp51 juta di rekeningnya.
Ardi mengira uang tersebut adalah komisi penjualan mobil, sehingga ia menggunakan uang tersebut untuk membayar utang dan kebutuhan.
Namun ternyata hal tersebut merupakan kesalahan transfer yang dilakukan oleh petugas back office BCA KCP Citraland berinisial NK.
Ardi pun berupaya untuk mengembalikan uang tersebut dengan cara diangsur.
Menurut adik kandung Ardi, Tio, meski berusaha untuk mengembalikan, namun pihak bank terkesan menghalang-halangi.
"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full. Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," kata dia.
Ardi kemudian disomasi hingga akhirnya ia mendekam di penjara.
Buntutnya, pemasukkan untuk keluarga Ardi terhenti.
Anak sulungnya pun terpaksa tak dapat masuk ke taman kanak-kanak.
Bahkan ketika tiga anak Ardi sakit, keluarga tak memiliki uang untuk berobat.
Istri Ardi kini harus mengandalkan pinjaman agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sementara itu, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.
Hera memastikan, BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan telah melayangkan surat pemberitahuan dua kali sejak salah transfer itu terjadi.
Hera menyebut, nasabah wajib mengembalikan uang salah transfer. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011.
"Kami menjalankan operasional perbankan sesuai aturan yang berlaku," jelas dia. Jika tidak mengembalikan, nasabah yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Ardi yang Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, Tiga Anaknya Tak Bisa Sekolah dan Berobat", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Editor : Pythag Kurniati
Ещё видео!