JAKARTA, KOMPASTV KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di internalnya.
Sekjen KPK RI Cahya H Harefa megnatakan seorang pegawai di lingkup bidang kerja administrasi diduga melakukan pemotongan uang perjalanan dinas dan merugikan negara hingga Rp 550 juta.
"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tipikor di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tipikor diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut,"jelas Cahya dalam konferensi pers KPK, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga Yenti Garnasih Dorong Polri Tangani Pungli KPK Rp 4 Miliar: Agar Tidak Dicurigai masyarakat di [ Ссылка ]
Lebih lanjut Sekjen KPK RI Cahya H Harefa menjelaskan kasus terungkap karena kerap adanya keluhan proses administrasi yang berlarut.
Tak sampai di situ, sejumlah pegawai KPK lainnya juga merasakan adanya potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut.
"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan melakukan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550jt dengan kurun waktu th 2021-2022. Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugaan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK,"kata Cahya.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!