TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum sipir bernama Muhammad Fajar Kurniawan (34) ditangkap oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim karena terlibat bisnis narkoba jenis sabtu dalam Rutan.
Disebutkan oleh pihak Polda Kaltim bahwa praktik tersebut terbongkan saat polisi menangkap pelaku lain bernama Abdullah yang membawa sabu 150 gram bruto yang dikemas dalam enam plastik.
Dikutip dari Kompas.com, diketahui bahwa Fajar bertugas di Rutan Kelas II B Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ia disebut menghubungkan atau sebagai perantara keluar masuk sabu ke dalam rutan.
Diketahui dari pelaku Abdullah, pihaknya memperoleh dua nama lain yakni seorang sipir rutan Muhammad Fajar dan satu orang tahanan atau narapidana bernama Firman (35).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustapa saat menggelar keterangan pers di Balikpapan pada Rabu (29/4/2020).
Abdullah pun mengaku kepada polisi bahwa ia mendapatkan sabu dari narapidana Firman.
Ia juga mengaku sering dibantu Fajar keluar masuk rutan untuk membawa sabu.
“Sehari sebelumnya sudah memasukkan dan membawa barang tersebut sekitar 400 gram kepada Firman atas bantuan Fajar,” tutur Musliadi.
Hingga kini polisi masih menulusuri alur peredaran narkoba hingga masuk ke dalam Rutan Klas II B Balikpapan.
Musliadi mengatakan, Fajar dibekuk polisi di indekos kawasan Sungai Ampal, Balikpapan Tengah.
Sementara, Firman dijemput dari rutan untuk menjalani pemeriksaan.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Perantara Bisnis Narkoba di Rutan Balikpapan, Sipir Diamankan Polisi", [ Ссылка ].
Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton
Editor : Khairina
Ещё видео!