Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap.
Peraturan ganjil genap ini diberlakukan agar lebih banyak masyarakat menggunakan transportasi umum.
Pihak dari TransJakarta sudah menyiapkan total 48 rute yaitu 21 Rute BRT, 23 rute Non BRT dan 4 rute tambahan Mikrotrans di setiap segmen wilayah yang terimbas ganjil genap.
Jalan yang terkena ganjil genap antara lain:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto 6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto 18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
(Artikel dikutip dari Kompas.com “Perluasan Ganjil Genap Berlaku Senin, Ini 5 Hal yang Harus Diketahui” dan “Perluasan Ganjil Genap Berlaku Besok, Transjakarta Siapkan 48 Rute Bus di Area Terdampak”)
Jurnalis digital Kompas TV Edika Ipelona melihat langsung dampak dari diterapkannya peraturan ini. Simak video berikut.
#GanjilGenap #Jakarta #LiveReport
Ещё видео!