Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok resmi mengesahkan perda terbaru tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menuturkan bahwa Perda Nomor 2 tahun 2012 tersebut mengatur soal kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
Nantinya, warga yang memiliki mobil, wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.
Ещё видео!