TRIBUNJATIM.COM - Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara petugas Satpol PP Padang dengan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Raya Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Video diunggah pada beberapa akun Instagram ini viral di media sosial, salah satunya diunggah akun bangsamahasiswa
Setelah ditelusuri TribunPadang.com, pedagang tersebut diketahui bernama Sarah Azmi.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul setegah sepuluh malam hari atau sekira 21.30 WIB.
Dikatakannya, ada tiga mobil patroli PPKM darurat berhenti di kedainya yang menjual makanan ringan, rokok dan minuman kaleng di Jalan M Yamin, Pasar Raya Padang.
"Petugas menyuruh kedai saya tutup, saya menanyakan apa alasan saya disuruh tutup, sedangkan kedai tidak menyedikan tempat duduk dan tidak menimbulkan keramaian," kata Sarah Azmi, Jumat (16/7/2021).
Sarah Azmi, mengatakan saat Ia menanyakan alasan kedai ditutup, petugas bergelombongan mengatakan untuk membawa dirinya ke Polresta Padang.
"Tanpa dijelaskan dengan baik, pertanyaan yang saya ajukan tadi. Mereka cuma ngomong saya melanggar aturan, ketika saya minta penjelasan yang lebih detail, mereka bersikeras membawa saya," ungkapnya.
Menurutnya, ada dua orang petugas yang menarik tangannya, memaksa ke atas mobil untuk dibawa ke Polresta Padang.
"Saya komplain, karena mereka tidak berhak memegang saya," ungkapnya.
Sarah Azmi mengaku menolak dibawa ke Polresta tanpa jelas tujuannya, dan sesuai aturan seharusnya ada surat pemanggilan.
Untungnya, Sang Ibu memberikan penjelasan ke petugas Satpol PP tersebut dan tidak jadi membawanya.
Sarah Azmi mengatakan, saat pendemi covid-19, perekonomian dan pendapatan pedagang berkurang, terlebih dengan adanya PPKM Darurat.
Menurutnya, seharusnya petugas melakukan patroli dengan humanis dan memberikan penjelasan dengan baik tentang aturan PPKM darurat ini.
"Untungnya, barang dagangan saya tidak ada yang disita," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan, hal tersebut biasa, namanya penertiban berbagai macam kejadian bisa saja terjadi di lapangan.
"Kalau yang namanya PKL atau masyarakat yang bandel tidak patuhi PPKM tentu tim gabungan TNI/Polri akan ambil kebijakan sama dengan lain," ujarnya.
Ia menambahkan, saat itu tidak barang pedagang yang disita petugas.
"Kalau yang dibawa ke Polresta tentu itu proses untuk data sesuai pelanggaran mereka, artinya kondisinya aman dan kondusif," tambahnya.
Dijelaskannya, ketentuan PPKM darurat hanya membolehkan berjualan sampai pukul 20.00 WIB malam, kecuali apotek, yang menjual obat-obatan boleh buka 24 jam.
Website [ Ссылка ]
Twitter [ Ссылка ]
Facebook [ Ссылка ]
Instagram [ Ссылка ]
#PPKM #Pedagang #SatpolPP #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
Sumber: TribunPadang
Editor: Rizky
Ещё видео!