LAMPUNG, KOMPAS.TV Masih tingginya jumlah angka kasus penyebaran virus covid 19, membuat Kota Bandar Lampung di tetapkan untuk menerapakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) darurat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonimian RI Air Langga Hartoto, dirinya menyebut Bandar Lampung masuk dalam lima belas kabupaten kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM darurat, per Senin 12 Juli 2021.
Kelima belas kabupaten kota tersebut diantaranya,
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
3. Berau.
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bontang
6. Kota Batam
7.Kota Tanjung Pinang.
8. Kota Bandar Lampung
9. Kota Mataram
10. Kota Sorong
11. Manokwari
12. Kota Bukittinggi
13. Kota Padang
14. Kota Padang Panjang
15. Kota Medan
Kelima belas kabupaten kota ini dinilai lantaran peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Mendengar masuknya kota Bandar Lampung sebagai salah satu wilayah yang haru menerapkan PPKM darurat, wali kota Eva Dwiana merasa sedih.
Dirinya juga menegaskan kepada warganya untuk tidak lagi bermain main dalam masa PPKM Darurat yang akan dimulai senin 12 juli 2021.
"Mengimbau kepada masyarakat jangan bermain main lagi, pokoknya sekarang harus harus dan harus pakai protokol kesehatan, sekarang kita sudah masuk PPKM darurat Bunda sedih," ucap Eva.
#ppkmdarurat #ppkmdaruratbandarlampung #covid19
Ещё видео!