Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014. Peraturan tersebut memberikan pedoman bagi instansi lingkungan hidup baik pusat maupun daerah dalam menentukan kerugian lingkungan hidup dan menghitung besarnya kerugian lingkungan hidup.
Namun dalam perkembangannya, penghitungan besaran kerugian lingkungan saat ini digunakan sebagai alat gugatan untuk tindak pidana korupsi dan dimaknai sebagai kerugian negara dan ekonomi. Padahal, pedoman penghitungan kerugian lingkungan hidup itu sendiri masih perlu ditinjau kembali
Ещё видео!