Warga pemilik kendaraan yang telah berusia 10 tahun harus siap-siap mengganti kendaraan bermotornya. Menyusul rencana Pemprov DKI memberlakukan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun di tahun 2025 yang bertujuan mengatasi kemacetan dan polusi udara Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Di mana salah satu topik pembahasan dalam regulasi daerah tersebut adalah pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor pribadi.
Baca Artikel Selengkapnya di Haijakarta.id
#beritaterkini #beritajakarta #beritaviral #beritaterbaru #beritajakartahariini #haijakarta #haijakartaid
Ещё видео!