TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan terkait distribusi vaksin Covid-19.
Aturan tersebut terkait prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah hingga pelaksanaan vaksinasi 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi.
Dikutip dari Permenkes 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berdasarkan aturan tersebut, ada beberapa kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, di antaranya:
1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Pemerintah juga telah mempertimbangkan wilayah yang diprioritaskan mendapatkan vaksin Covid-19 yakni provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus COvid-19 tertinggi.
Untuk pelayanan vaksinasi Covid-19, bisa dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yakni:
- Puskesmas, puskesmas pembantu, dan pos pelayanan vaksinasi Covid-19
- Klinik
- Rumah sakit,
- Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan
Selain itu, pemberian vaksin Covid-19 juga tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang atau tenaga medis.
Menurut pasal 22, mereka yang dapat melakukan pemberian vaksin Covid-19 yakni dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribun-Video.com)
Ещё видео!