JDIH Marves - Sistem pengendalian intern memiliki hubungan dengan manajemen risiko yang berperan penting untuk menjamin terselenggaranya tugas dan fungsi organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuannya.
Untuk mewujudkan manajemen risiko yang baik, tertib, dan berkepastian, perlu disusun pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Penerapan Manajemen Risiko bertujuan untuk:
a. menciptakan dan melindungi nilai organisasi dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah
ditetapkan;
b. meningkatkan kinerja dan pencapaian sasaran; dan
c. mendorong inovasi di masing-masing unit kerja dalam organisasi.
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan InvestasiPenerapan Manajemen Risiko memiliki manfaat untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan publik;
b. meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang;
c. meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja;
d. meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan;
e. meningkatkan kualitas pengambilan keputusan;
f. meningkatkan rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai;
g. meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi; dan
h. mengurangi kejutan (surprises) atas Risiko yang tidak diinginkan.
Dengan telah ditetapkannya Permenko Marves 8/2022, diharapkan dapat mewujudkan manajemen risiko yang baik, tertib, dan berkepastian.
#kemenkomarves
#kementeriankoordinator
#maritimdaninvestasi
Ещё видео!