TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib karier moncer Irjen Ferdy Sambo diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar Polri pada Kamis (25/8/2022) hari ini.
Sambo yang biasanya bertugas menyidang anggota polisi yang bermasalah, kini justru harus menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Sekedar untuk diketahui, Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 yang selama kariernya banyak bertugas di bidang reserse.
Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia banyak terlibat dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatia masyarakat Indonesia.
Tahun 2010, dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Tahun 2012, Ferdy menjadi Kapolres Purbalingga. Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Pada 2015, Ferdy menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua itu pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar saat menjabat di Bareskrim Polri, seperti bom Sarinah Thamrin di tahun 2016.
Kemudian penanganan pembunuhan kasus kopi mengandung sianida di 2016, dan surat palsu dengan tersangka Djoko Tjandra di tahun 2018.
Saat Sambo menjadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, ia menangani kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI di tahun 2020.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga sempat memproses sidang KKEP peninjauan kembali terhadap AKBP Brotoseno, mantan terpidana kasus korupsi di tahun 2022 ini.
Namun, perspektif lain datang dari Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Muradi.
Ia menilai "Kerajaan Sambo" yang muncul di publik tidak terlepas dari peran pihak lain.
Pasalnya, beberapa menyebut Sambo sebagai polisi Jakarta karena kariernya hanya berputar di seputaran Ibu Kota.
Menurut Muradi, karier Ferdy Sambo yang melesat tinggi ini tidak terlepas dari peran "kakak asuh" yang ada di lingkungan Polri.
Yang parah, disebutnya "kakak asuh" ini ada yang masih aktif di Kepolisian dan memegang posisi strategis , ada pula yang sudah purnawirawan
Menurutnya jika Ferdy Sambo diproses secara hukum maka 'Kakak Asuhnya" juga bisa bahkan harus diproses.
Hari ini, tinggal menunggu keputusan sidang etik untuk mengetahui nasib Ferdy Sambo di Kepolisian RI.
Indonesian Police Watch (IPW) menilai, Ferdy Sambo sudah sangat memenuhi syarat untuk dipecat tidak dengan hormat.(Tribun-video.com/Tribunnews.com)
[ Ссылка ]
Video Editor: Zainal Praditya
Host: Dea Mita
Ещё видео!