TRIBUN-MEDAN.com - Menko Polhukam, Mahfud MD mendesak Komisi III DPR agar memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk adu data soal dugaan pencucian uang senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.
Mahfud yakin, data yang ia miliki sama dengan data Sri Mulyani namun Mahfud menyebut Kemenkeu melakukan klasifikasi yang berbeda.
Sehingga saat Menteri Kuangan memaparkan data temua PPATK soal transaksi janggal senilai Rp349 triliun di hadapan Komisi III DPR terlihat berbeda.
Mahfud meminta waktu agar bisa adu data bersama Sri Mulyani di hadapan Komisi III DPR.
Komisi III DPR menyebut akan membentuk pansus untuk memanggil Sri Mulyani dan Mahfud MD kembali, untuk mencocokkan temuan data PPATK soal transaksi janggal yang mencapai Rp349 triliun.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!