Rencana pemilihan kepala daerah serentak nasional pada 2024 kemungkinan besar batal. Pasalnya dalam draft rancangan UU Pemilu, DPR berencana tidak menggelar Pilkada yang jadwalnya bersamaan dengan pemilu nasional tersebut. Dengan kata lain Pilkada berikutnya berpotensi digelar pada 2022 dan 2023.
Lantas benarkah wacana menggulirkan Pilkada di 2022 dan 2023 terkait dengan kepentingan politik jangka pendek terutama untuk mengamankan wilayah-wilayah strategis seperti DKI Jakarta?
Ещё видео!