[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Toba Audi Murphy Sitorus menjelaskan bahwa pihaknya telah memperbincangkan soal lahan sengketa antara masyarakat adat Natumingka dengan pihak PT TPL.
Pertemuan terakhir yang mereka lakukan pada Kamis (3/6/2021) yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Jadi, terakhir kita melakukan pertemuan dengan masyarakat Desa Natumingka pada tanggal 3 Juni 2021," ujar Sekdakab Toba Audi Murphy Sitorus pada Selasa (15/6/2021).
Dalam pertemuan tersebut diperoleh hasil kesepakatan bahwa tanah tersebut akan diidentifikasi dan diverifikasi untuk menjadi tanah ulayat atau tanah adat.
"Jadi di situ masyarakat dengan pemerintah kabupaten dan juga dihadiri Forpimda pada saat itu akan melakukan penetapan masyarakat adat dengan berpedoman pada Perda Nomor 1 tahun 2020 atau Permendagri Nomor 22 tahun 2014," terangnya.
"Dan, sebagai tindakan lanjut dari itu telah diadakan pertemuan antara panitia penjajakan masyarakat adat dan itu kemarin sudah ada pertemuan," sambungnya.
Dengan demikian, Pemkab Toba telah membentuk tim verifikasi dan identifikasi tanah adat di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!