Merangkum kembali apa yang disampaikan oleh Ustadz M Abduh Tuasikal dalam video kali ini, uzur tidak puasa itu ada dua, yaitu uzur yang menghalangi puasa dan uzur yang dibolehkan tidak puasa.
Uzur yang menghalangi puasa adalah mengalami haid dan nifas pada sebagian siang, juga pingsan atau tidak sadarkan diri pada keseluruhan siang (hari berpuasa).
Uzur yang membolehkan tidak puasa adalah:
1. Sakit yang mendatangkan mudarat yang sangat. Namun, jika berpuasa membuat sakit bertambah parah, atau bisa buat binasa, maka wajib tidak berpuasa.
2. Bersafar jauh, lebih dari 83 km, dengan catatan, safarnya minimalnya adalah safar mubah. Namun, jika pagi hari berpuasa, lantas siang hari bersafar, maka tidak boleh membatalkan puasa.
Tentang uzur sakit dan safar disebutkan dalam ayat, “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).
3. Orang yang sudah tidak punya kemampuan untuk berpuasa.
Dalam ayat disebutkan, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).
Semoga pembahasan ini bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: [ Ссылка ]
Ещё видео!