Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua, Shalom, Om Swastyastu, Namo Buddhaya dan Salam kebajikan.
Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Berbagai upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) secara serentak oleh pemegang kekuasaan eksekutif (melalui Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah), legislatif, serta yudikatif. Namun demikian, upaya-upaya yang ditempuh masih belum cukup untuk memberantas korupsi di Indonesia. Lantas apa yang dapat kita lakukan? Apa saja upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi?
Kami, kelompok 10 mahasiswa program studi Akuntansi Perpajakan fakultas Sekolah Vokasi kelas A, Universitas Diponegoro akan menjelaskan terkait Upaya Pemberantasan Korupsi yang dapat dilakukan. Adapun video ini dibuat untuk memenuhi mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi dengan dosen pengampu Dr. Siti Mutmainah, S.E., Akt., M. Si.
Anggota Kelompok 10 :
1. Jovinca Anggi Dimar Kristanti (NIM 40011421650013)
2. Tasya Amelia Kartikasari (NIM 40011421650054)
3. Tri Puji Astuti (NIM 40011421650091)
Berikut merupakan daftar pustaka yang menjadi referensi kami dalam pembuatan presentasi "Upaya Pemberantasan Korupsi" di atas:
1. Hutabarat, Delvira. 2021. Hari Anti Korupsi Sedunia 2021. LIPUTAN6. 9 Desember 2021.
2. Ovier, Asni. 2021. KPK Terapkan Konsep Trisula dalam Penanganan Korupsi. BERITA SATU. 19 Desember 2021.
3. Suwanti, Ninuk Cucu. 2022. ICW Ungkap Korupsi 2021 Paling Banyak Terkait Anggaran Desa. KOMPAS. 18 April 2022.
4. Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi. 2011. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
5. au-watch.org, "Our Reseacrh, Anti Corruption". 2019.[ Ссылка ] (Diakses, 7 Mei 2022)
Terima kasih dan selamat menyaksikan!
Ещё видео!