Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, menegaskan bahwa kalangan yang menjadi penyebar berita bohong atau hoax menjelang pemungutan suara Pemilu 2019, akan dijerat Undang-undang Terorisme.
Menurut mantan Panglima TNI ini, penyebaran hoax bisa juga dikategorikan sebagai teror psikologis karena membuat masyarakat merasa ketakutan karena berita bohong yang mereka buat.
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
---------------------------------------------------------------------------------
Ещё видео!