Prosedur Mediasi di Pengadilan
prosedur mediasi
prosedur mediasi di pengadilan menurut perma no. 1 tahun 2016
jenis-jenis mediasi
prosedur mediasi diluar pengadilan
perma no. 1 tahun 2018 tentang mediasi
cara menghadapi mediasi perceraian
prosedur mediasi di pengadilan agama
bagaimana jika mediasi gagal
prosedur mediasi di pengadilan agama
mediasi dalam hukum acara perdata
proses mediasi diluar pengadilan
jika mediasi perceraian gagal
proses mediasi
perbedaan mediasi di pengadilan dan mediasi di luar pengadilan disertai dasar hukumnya
prosedur mediasi di pengadilan menurut perma no. 1 tahun 2016
mediasi dalam hukum acara perdata
mediasi diluar pengadilan
pengaturan dan tahap mediasi di pengadilan
jenis jenis mediasi
contoh mediasi di pengadilan
tahapan mediasi
tahapan mediasi diluar pengadilan
tahapan mediasi menurut perma no. 1 tahun 2016
bagaimana jika mediasi gagal
tahapan mediasi di pengadilan
tahapan mediasi pdf
tahapan mediasi di pengadilan agama
jika mediasi perceraian gagal
keuntungan mediasi
tata cara mediasi di pengadilan
proses mediasi diluar pengadilan
cara menghadapi mediasi perceraian
mediasi adalah
tugas mediator adalah
jenis-jenis mediasi
efektifitas mediasi dengan ketentuan perdamaian di luar pengadilan sesuai perma no. 1 tahun 2016
prosedur mediasi di pengadilan agama
sidang mediasi
mediasi perceraian
mediasi cerai
teknik mediasi
tujuan mediasi
perma no 1 tahun 2016 tentang mediasi
perma no. 1 tahun 2018 tentang mediasi
keuntungan mediasi
mediasi adalah dan contohnya
dasar hukum mediasi
efektifitas mediasi dengan ketentuan perdamaian di luar pengadilan
Perlu kita ketahui, mediasi diintegrasikan ke dalam proses peradilan melalui Perma No. 1 Tahun 2016, di mana berdasarkan Pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut, semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi.
Mediasi yaitu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Ok, langsung saja kita bahas, bagaimana sih prosedur mediasi di pengadilan itu?
Secara garis besar, prosedur mediasi di pengadilan dibagi menjadi 3 tahap.
Pertama, tahapan pramediasi. Pada tahap ini, setelah penggugat mendaftarkan gugatan, pengadilan akan menentukan hari sidang pertama. Setelah itu, penggugat dan tergugat akan menerima surat panggilan sidang dari pengadilan.
Ketika para pihak hadir di sidang pertama, hakim pemeriksa perkara akan mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Hakim pemeriksa perkara juga akan menjelaskan tentang mediasi dan kewajiban para pihak untuk menandatangani formulir penjelasan mediasi, sebagai bukti bahwa para pihak telah mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang proses mediasi.
Selanjutnya, para pihak akan diberi waktu maksimal 2 hari kerja untuk menunjuk mediator. Apabila tidak dapat bersepakat, mediator akan ditunjuk oleh hakim pemeriksa perkara.
Setelah itu, mediator yang ditunjuk akan menetapkan hari dan tanggal pertemuan mediasi.
Kedua, tahapan proses mediasi. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016, dalam waktu paling lama 5 hari, para pihak menyerahkan resume perkara kepada mediator dan pihak lain.
Setelah mediator menerima resume perkara dari para pihak, proses mediasi sudah berjalan.
Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah mediasi, dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas dasar kesepakayan para pihak.
Ketiga, tahapan akhir proses mediasi. Pada tahap ini, hasil mediasi akan dilaporkan oleh mediator kapada hakim pemeriksa perkara.
Apabila mediasi berhasil, para pihak dapat memilih untuk membuat kesepakatan perdamaian dan menguatkannya ke dalam akta perdamaian, atau meminta pencabutan gugatan.
Apabila proses mediasi tidak berhasil, mediator akan menyampaikan kepada pengadilan berikut alasannya.
Mediasi dinyatakan tidak berhasil jika waktu mediasi habis atau salah satu pihak atau bisa juga keduanya tidak beriktikad baik.
Begitupun ketika mediasi tidak dapat dilaksanakan, mediator akan menyampaikan laporan secara tertulis kepada hakim pemeriksa perkara berikut alasannya.
Mediasi dinyatakan tidak dapat dilaksanakan ketika melibatkan aset, harta kekayaan, atau kepentingan pihak lain, melibatkan wewenang kementerian, lembaga, instansi, BUMN, atau BUMD, sepanjang tidak ada persetujuan dari lembaga tersebut, dan tidak beriktikad baik.
#mediasi
#mediasidipengadilan
#prosedurmediasi
#prosedurmediasidipengadilan
#tatacaramediasi
#tahapanmediasi
#sidangmediasi
#mediasidiluarpengadilan
#sidangmediasi
#mediasipengadilan
#pengadilanagama
#pengadilannegeri
#mahkamahagung
Ещё видео!