Pihak kepolisian menjelaskan alasan menghentikan kasus kecelakaan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas ditabrak pensiunan Polri, AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.
Penghentian kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 16 Januari 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasya karena penyidik harus menetapkan kepastian hukum dari proses penyelidikan.
Pasalnya, Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya sudah membuka ruang mediasi antara keluarga Hasya dengan AKBP Purnawirawan Eko, yang menabrak korban.
Latif menjelaskan, dalam proses penyelidikan penyidik memeriksa sejumlah saksi lalu melakukan tiga kali gelar perkara terkait kasus kecelakaan tersebut.
Hasil gelar perkara itu membuktikan bahwa AKBP Purnawirawan Eko tidak dapat dijadikan tersangka, karena melintas di jalan yang sesuai haknya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: LOL
Penulis: Muhammad Isa Bustomi
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Fathira Deiza A
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: Lookahead - Text Me Records _ GrandBankss
#JernihkanHarapan #KecelakaanMahasiswaUI #MahasiswaUITersangka
Ещё видео!