SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dengan agenda penyampaian usulan penggunaan hak angket terpaksa ditunda.
Hal ini dikarenakan anggota DPRA yang hadir rapat tidak mencukupi kuorum yang ditentukan dalam aturan, yakni 3/4 atau 61 dari 81 anggota.
Sebelumnya, sebanyak 56 anggota dewan sudah membubuhkan tanda tangan dan menyatakan sepakat dengan hak angket.
Namun dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin bersama Wakil Ketua III, Safaruddin serta turut Sekda Aceh, Taqwallah, tercatat hanya 55 anggota yang hadir.
Sementara itu, salah satu inisiator pengusul hak angket, Irfannusir menyebut ada beberapa anggota yang sudah berjanji hadir namun abstain, yakni anggota Fraksi PPP dan Fraksi PKB-PDA.
Menurutnya, menjelang subuh semuanya berubah dan bahkan yang bersangkutan tak bisa lagi dihubungi.
Baca berita lainnya di [ Ссылка ]
Ещё видео!