Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi untuk Ferdy Sambo dengan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri terhadap kasus Brigadir J.
.
Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri lantaran melakukan tindak pidana dalam merencanakan insiden penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.
.
Keterangan sanksi Ferdy Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
.
Egista Hidayah/PRMN
Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN
-----------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
[ Ссылка ]
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
-----------------------------------------------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
-----------------------------------------------------------------------
#FerdySambo #Polri #BrigadirJ #Kapolri #ListyoSigit #PutriCandrawathi #BharadaE #Polisi
Ещё видео!