Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menggunakan sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, pada 1 Januari 2025. Sistem ini menggantikan SIDJP yang memiliki keterbatasan dan tidak dapat di-upgrade. Hingga 29 November 2024, Coretax telah diuji di dua Kanwil melalui Operational Accepted Test (OAT). Uji coba selanjutnya akan dilakukan pada 16 Desember 2024 di seluruh Kanwil dan wajib pajak.
#Korporat #Cuan #Coretax #Pajak #DJP #InovasiDigital #SistemPerpajakan
Ещё видео!