Penulis Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor Pythag Kurniati
TRIBUN-VIDEO.COM, LUMAJANG – Pelaku pembuang dan penendang sesajen di Gunung Semeru berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Polisi menangkap pria itu di daerah Kabupaten Bantul, DIY.
“Ya benar, Polda yang menangkap,” kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo pada Kompas.com via pesan WhatsApp, Jumat (14/1/2022).
Menurut dia, pihak Polres Lumajang masih dalam perjalanan ke Mapolda Jatim untuk menjemput pria tersebut.
“Saya perjalanan ke sana, akan dibawa ke Mapolres Lumajang,” terang dia.
Sebelumnya diberitakan, Polres Lumajang terus memburu pelaku pembuangan sesajen di Gunung Semeru itu.
Polres Lumajang mendapatkan dukungan dari Polda Jatim untuk mencari pelaku.
Terduga pelaku berinisial HF. Dia terancam Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Penendang Sesajen Gunung Semeru di Bantul ", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi
Editor : Pythag Kurniati
Ещё видео!