Sidang pembuktian Sengketa Pemilukada Kabupaten Magelang - Perkara No. 182. D-XI/2013 -- diwarnai dengan penuturan beberapa saksi Pihak Terkait (Pasangan No. 4 Zaenal Arifin-H.M. Zaenal Arifin atau "Zamzam") yang mengklarifikasi dalil-dalil Pemohon (Pasangan No. Urut 2 Rohadi Pratoto-Muhamad Achadi). Di antaranya, penjelasan mengenai dugaan pihak Terkait yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Magelang.
Saksi Pihak Terkait, Subagijo sebagai tim pemenangan pasangan calon nomor urut 4, menjelaskan bahwa ia dan timnya tidak pernah melibatkan para pejabat struktural pemerintah Kabupaten Magelang, kepala desa maupun perangkat desa di sekitar Magelang. Selain itu Subagijo mengatakan, tidak benar ada mobil dinas yang dipakai untuk mengangkut atribut kampanye.
Subagijo juga membantah tuduhan praktik politik uang yang dilakukan Pihak Terkait, seperti didalilkan Pemohon.
"Semua tuduhan tidak benar, kami sama sekali tidak pernah melakukan praktik money politics. Kami sebagai tim pemenangan pasangan calon nomor urut 4 tidak pernah memberikan uang kepada kepala desa, masyarakat dan pihak lain agar memenangkan pasangan calon nomor urut 4," ujar Subagijo.
Sedangkan saksi Pihak Terkait lainnya, Agung Trijaya, menerangkan bahwa setiap mendampingi Bupati Magelang (Singgih Sanyoto) dalam beberapa pertemuan, Bupati Magelang dan segenap jajarannya tidak pernah meminta, mengarahkan atau menekan mereka yang hadir yaitu para pejabat struktural pemerintah Kabupaten Magelang, kepala desa maupun perangkat desa di sekitar Magelang untuk mendukungan pasangan calon "Zamzam".
"Bahkan kami selalu menekankan kepada mereka untuk bersikap netral dalam pilkada," imbuh Subagijo kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Hal lain, Agung menjelaskan tudingan Pemohon soal apel kerja yang jadi ajang kampanye pasangan calon "Zamzam". Dikatakan Agung, memang benar apel kinerja pegawai lingkungan pemerintahan Kabupaten Magelang sebulan sekali. Namun, hal ini tidak terkait dengan desain untuk mendukung pencalon Bupati dan Wakil Bupati Magelang.
Sementara itu Saksi Termohon, Sumantri sebagai Ketua PPK Candi Mulyo, menuturkan proses rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Candi Mulyo berjalan lancar, tidak ada masalah yang berarti. "Semua saksi dari tiap pasangan calon kita undang. Dari 6 saksi yang kita undang, hanya hadir 3 saksi yaitu saksi pasangan nomor 1, nomor 2 dan nomor 4," kata Sumantri.
Sumantri juga menjelaskan adanya klarifikasi panwascam Candi Mulyo, setelah selesai dilakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Candi Mulyo. Berdasarkan laporan panwascam, di TPS 5 ada kejadian bahwa pemilihnya tidak hadir, namun digunakan untuk menggenapkan hasil penghitungan suara.
"Namun, Saya sendiri tidak tahu siapa nama pemilih tersebut, hanya dapat laporan dari petugas di TPS itu," kata Sumantri.
Seperti halnya Sumantri, para saksi Termohon lainnya antara lain Suharno, Fiti dan Ichsanudin, memberikan keterangan serupa bahwa pada prinsipnya pelaksanaan Pemilukada, rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilukada Magelang 2013 berjalan lancar, aman, dan tidak ada masalah yang berarti. (Nano Tresna Arfana/mh)
Ещё видео!