TRIBUN-VIDEO.COM, SEMARANG - Sindikat produsen dan pengedar oli palsu dibekuk jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng.
Ada dua pelaku yang ditangkap yakni Djiwa Kusuma Agung dan Ali Mahmudi.
Pada pengungkapan tersebut, jajaran Ditrerskrimsus Polda Jateng menggrebek tiga lokasi yang merupakan pabrik maupun gudang di Kota Semarang.
Satu di antaranya yang digrebek berada di Jalan Kayumanis Nomor 10 Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.
Terlihat ribuan liter oli palsu siap kemas ditampung di tandon dan tersimpan di gudang.
Pelaku juga menyediakan alat mencetak nomor registrasi yang tertera di botol oli.
Pelaku juga telah menyediakan botol-botol untuk mengemas oli tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, tersangka Ali Mahmudi berperan sebagai penjual oli palsu.
Sementara Djiwa Kusuma Agung berperan mengelola tiga rumah produksi yang ada di Semarang.
"Tiga rumah produksi oli palsu Jalan Kayumanis Timur Nomor 10."
"Jalan Kayumanis Timur Nomor 28, dan Jalan Widoarjo Batik Gayam Nomor 35 RT 05 RW 11 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, bahan baku yang digunakan membuat oli palsu bukanlah dari bahan dasar oli bekas yakni Liquid Paraffin (parafin cair).
Pelaku memproduksi oli palsu menggunakan zat yang bukan untuk oli dan ditambah aditif serta pewarna.
Pelaku menjual oli palsu tersebut menggunakan merek-merek tertentu.
"Berdasarkan laporan yang kami terima oli merek AHM dan Yamahalube," tutur dia.
Dikatakannya, pelaku menjual oli palsu tersebut di seluruh Indonesia.
Terutama pelaku telah memasarkan oli di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan.
"Pelaku dalam waktu sehari mampu memproduksi sekira 3 ribu botol."
"Mereka bekerja selama 20 hari," tutur dia.
Kombes Pol Dwi menuturkan, omset yang didapatkan tersangka selama sebulan memproduksi oli palsu mencapai Rp 960 juta.
Jika dihitung dalam satu tahun omset yang diterima mencapai Rp 11,5 miliar.
Tersangka melakoni bisnis gelapnya selama dua tahun.
"Omset yang mereka terima selama dua tahun mencapai Rp 23 miliar," tutur dia.
Peralatan dimiliki pelaku untuk memalsukan oli seperti mesin sablon video jet untuk membuat nomor seri pada oli.
Hasil nomor seri dicetak menggunakan video jet mirip dengan aslinya.
"Pelaku juga mengolah bahan dasar oli palsu mirip dengan oli asli."
"Dampaknya sangat berbahaya jika kendaraan menggunakan oli palsu."
"Daya tahan kendaraanya tidak lama."
"Mesin cepat overheat," ujarnya.
Dia menuturkan, polisi juga menyita enam mobil boks untuk mendistribusikan oli palsu dan membeli bahan dasar.
Kemudian 2 ribu karung berisi tutup botol dan 4.524 botol oli.
"Pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1) ayat (2), Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis."
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tutur dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sindikat Produsen Oli Palsu di Semarang, Catut Dua Merek Ternama, Omzet Dua Tahun Capai Rp 23 Miliar, [ Ссылка ].
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Ещё видео!