Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Arya Bima mengkritisi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemanggilan Rieke Diah Pitaloka soal dugaan pelanggaran etik karena menolak kenaikan PPN 12%.
Sementara itu, Rieke mengaku tidak dapat hadir memenuhi panggilan MKD karena masih menjalankan tugas reses di daerah pemilihan (Dapil).
MKD jangan terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kata Arya usai rapat dengan Komisi II di kompleks parlemen, Senin (30/12/2024).
Arya mengatakan Rieke hanya menyampaikan aspirasi masyarakat soal kenaikan PPN 12%.
Lebih lanjut, dia menilai MKD seharusnya mengurus anggota dewan yang mencederai institusi.
Editor Video : M Andimaz Kahfi
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#riekediahpitaloka #ppn12persen #pdip
Ещё видео!