Jakarta, 8 September 2021 - Sesuai dengan Peraturan Presiden No.31 Tahun 2021, BKPM mengalami perubahan status menjadi Kementerian Investasi/BKPM sejak bulan April 2021. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan peran Kementerian Investasi/BKPM dalam mendorong pemulihan ekonomi dan mendorong transformasi struktur perekonomian nasional menjadi lebih tangguh dan berkualitas melalui peningkatan investasi.
Salah satu kunci untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkualitas sesuai target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 adalah melalui revitalisasi industri pengolahan. Salah satu kunci untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkualitas sesuai target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 adalah melalui revitalisasi industri pengolahan.
Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Investasi/BKPM membuat Nota Kesepahaman dengan INDEF dan IKA UB. Kegiatan penandatanganan kemudian dilanjutkan dengan webinar berjudul “Investasi, Nilai Tambah, dan Kesinambungan Pembangunan”.
Ещё видео!