Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial LK (30), Warga Jakarta Utara, menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022) siang.
Ia datang ke Polda Metro Jaya dengan memakai pakaian tertutup lengkap masker, topi, dan mengenakan jaket berwarna serba hitam untuk mengadukan kasus yang dialaminya.
Didampingi kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto, ia datang gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
LK dan Prabowo datang untuk mempertanyakan kelanjutan dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 2 April 2022 lalu.
Laporannya diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.
Menurut kuasa hukumnya, wanita yang berprofesi sebagai pengusaha itu mengalami sejumlah luka akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya sejak dua tahun silam.
"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," ujar Prabowo saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Prabowo menuturkan perihal awal mula peristiwa tersebut terjadi. Kejadian kekerasan seksual yang dialami L terjadi pada Juni 2020 lalu di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Terduga pelaku sekaligus terlapor dalam kasus pemerkosaan tersebut merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal China yang sedang bertugas di Indonesia.
"Pelaku atau terlapor namanya Mr. K, beliau ini adalah WNA asal China yang sedang bekerja di Indonesia," kata Prabowo.
Pada kesempatan yang sama, LK mengungkapkan kejadian bermula saat dia dan K berkenalan di media sosial. Setelah beberapa bulan berkomunikasi, keduanya pun bertemu di wilayah Jakarta Barat.
Saat itu, kata LK, terlapor hendak mengajaknya makan siang bersama di salah satu restoran. Namun, terlapor justru membawanya ke salah satu apartemen.
"Awalnya saya tidak berani. Tapi karena sudah berkomunikasi, tidak ada gelagat orang jahat, dan terlihat intelektual, akhirnya saya menerima ajakan makan siang di apartemen tersebut," tutur LK sambil menutupi wajahnya.
Pengakuan korban hingga mendapati luka di sejumlah area sensitif
LK menuturkan, peristiwa itu dialaminya tak lama setelah berkenalan dan berjanji untuk bertemu di apartemen tersebut. Sesampainya di sana, terduga pelaku langsung memaksa melakukan persetubuhan dan kekerasan terhadap dirinya.
Akibatnya, korban mendapati sejumlah luka di tubuh serta organ vitalnya hingga memerlukan tindakan medis. Bahkan, LK juga melakukan Visum Et Repertum di RS Polri dr. Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah kejadian itu saya dibawa ke klinik, luka di bagian pribadi saya dijahit. Tapi terlapor ini tampak menyepelekan," kata LK.
Upaya korban berlanjut saat hendak melaporkan dugaan kasus pemerkosaan itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Namun, bukannya difasilitasi penyidik, ia mengaku mendapati serangan balik dari Mr. K berupa tekanan dan ancaman dari kuasa hukumnya.
"Saya diancam, kalau lapor ke Polres Metro Jakarta Barat, saya akan dilaporkan balik ke Polda. Saya juga diminta menerima sejumlah uang," ungkap LK.
Tak kuat menahan beban yang dialaminya, LK memberanikan diri melapor ke Polda Metro Jaya pada 2 April 2022. Pelaporan itu ia lakukan setelah menjalani trauma healing, dan mendapatkan masukan dari sejumlah pihak.
"Ternyata memang tidak mudah melaporkan kasus ini. Makanya cukup panjang perjalanannya dari 2020 hingga sekarang," terang LK.
Sementara itu, Prabowo menambahkan bahwa kliennya sudah menjalani visum di RS Polri. LK juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Polda Metro Jaya namun tak kunjung mendapat perkembangan.
"Tapi setelah hampir 3 bulan ini tidak kelanjutan. Penyidik juga kerap menunda penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," tutur Prabowo.
Prabowo berharap agar penyidik segera menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan kasus pemerkosaan ini dengan melihat dari sudut pandang korban.
"Makanya hari ini kami ingin pertanyakan lagi perkembangannya ke penyidik. Intinya kami berharap penyidik ini ada tindak lanjut. Penyidik harus melihat kasus ini dari perspektif korban," pungkasnya
Dalam pelaporannya, LK memepersangkakan terlapor dengan Pasal 285 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Pasal yang kami sangkakan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman, memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan," pungkasnya.
Untuk mengkonfirmasi pelaporan ini, Tribunnews.com telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Konfirmasi ini dilakukan untuk mengetahui detail kronologi kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual LK dan perkembangan penyelidikannya.
Namun, hingga berita ini ditulis, Zulpan belum merespons dan memberikan tanggapan terkait dengan dugaan kasus tersebut.
VP: Fatkhul Putra
#Laporkan #WNA
#atas #Tindakan
#Pidana #Kekerasan
Ещё видео!