Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberikan BSU tahap 1 ke pekerja senilai Rp 600.000 tiap pekerja.
Pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan persyaratan masih menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran sampai Juli 2022.
Pekerja yang mendapat PHK setelah Juli 2022 masih bisa mendapat BSU selama masih memenuhi ketentuan Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Adeline Frederica
Nataror: Adeline Frederica
Video Editor: Adeline Frederica
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Looping Ascent - Joel Cummins
#JernihkanHarapan
Ещё видео!