Pemerintah melalui satgas penanganan Covid 19 kembali mengubah ketentuan, kebijakan karantina bagi para pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia, yang sebelumnya 5x24 jam menjadi 3x24 jam. Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, untuk dapat melakukan karantina 3x24 jam. Berikut ulasannya.
Ещё видео!