Seorang suami yang telah menafkahi istri dan keluarganya, maka dia terkena kewajiban mengeluarkan hartanya untuk zakat yang wajib apabila hartanya telah mencapai nishab.
Hal ini harus ditunaikan oleh seorang suami, karena zakat merupakan ibadah wajib bagi siapa saja yang memenuhi syarat dan kriteria.
Kita simak penjelasannya pada video diatas.
Semoga bermanfaat.
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: [ Ссылка ]
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
[ Ссылка ]
Instagram @RumayshoCom
[ Ссылка ]
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
[ Ссылка ]
Fans Page Rumaysho di Facebook
[ Ссылка ]
Channel Telegram
[ Ссылка ]
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Salurkan lewat rekening BSI atas nama Rumaysho Peduli Indonesia: 7148142844, diharapkan konfirmasi ke: 0878 3968 8692
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
[ Ссылка ]
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV
Ещё видео!