JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jakarta, Rabu (11/11/2020).
KSBSI meminta Pemprov DKI Jakarta menaikkan upah minimum tanpa syarat.
Buruh menilai, masih banyak pengusaha yang memberi upah dibawah UMP.
"Menuntut dimana kebijakan gubernur provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub. Kita tahu dimana bawasanya gubernur telah menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 3,27 persen tapi kita sangat menyayangkan kebijakan pemerintah khususnya gubernur DKI Jakarta bahwasanya di pergub di pasal 2, pergub mengatakan bahwasanya pengusaha boleh melakukan penangguhan, di pasal 3 pengusaha boleh mengajukan permohonan atas kenaikan UMP 2021, ini yang membuat kami keberatan," tutur Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta, Muhammad Hory.
Kebijakan yang diambil Pemprov DKI membuka celah bagi pengusaha untuk tidak menaikkan UMP 2021.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan kenaikkan UMP yang disebut asimetris.
Kenaikkan UMP 3,72 persen hanya berlaku pada sektor yang tidak terdampak Covid-19.
Sementara sektor usaha yang terdampak tidak wajib menaikkan UMP tahun depan.
Ещё видео!