Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, salah satu syarat bagi warga untuk memiliki KTP elektronik (e-KTP) digital yaitu memiliki ponsel pintar (smartphone).
Meski begitu, masyarakat yang tidak memiliki handphone tidak perlu khawatir. Sebab, akan ada double track system service atau pelayanan administrasi kependudukan dengan dua jalur, yakni pelayanan jalur digital dan jalur manual.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Video Jurnalis: Kompas TV/Andhimas Budi, Kompas TV/Hernawan Mustika Wahyuanda
Penulis: Nur Rohmi Aida
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Narator: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adisty Safitri
#EKTPDigital #JernihkanHarapan #SuaraKompas
Ещё видео!