PALEMBANG, KOMPAS.TV - 12 santri disalah satu Pondok Pesantren di Ogan Ilir Sumatera Selatan, diduga jadi korban pencabulan guru ngaji.
Kejahatan itu dilakukan tersangka lebih dari satu tahun pada muridnya yang tinggal di asrama.
Junaidi, 21 tahun, ditangkap Polisi dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, setelah diduga melakukan pencabulan pada 12 santrinya, di salah satu Pondok Pesantren, yang berlokasi di Pemulutan, Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Korban merupakan murid laki-laki, yang jadi korban prilaku menyimpang tersangka.
Tersangka yang merupakan guru ngaji di Ponpes tersebut, melakukan kejahatan itu dengan mengancam mengunci korban dalam gudang dan menjanjikan diajak makan di rumah makan.
Usia korban kejahatan tersangka, mayoritas masih, 12 dan 13 tahun.
Tersangka ditangkap setelah laporan salah satu orang tua santri, kemudian setelah dilakukan pengembangan, Polisi mendapatkan 12 korban lain.
Kejahatan itu sudah dilakukan tersangka, sejak Juni 2020 sampai tersangka ditangkap.
Dari tersangka, Polisi menyita pakaian korban, identittas dan satu handphone milik tersangka.
Kini tersangka ditahan di tahanan Polda Sumsel, dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
--
Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.120 Gedung Kompas
Gramedia (Graha Tribun) Lt.4 Palembang, Sumatera Selatan
--
Facebook : Kompas TV Palembang
Instagram : @kompastvpalembang
#santri #polda #sumsel
Ещё видео!