Dalam video ini membahas tentang bagaimana mengurus sertifikat tanah atau rumah jika tidak ada surat-suratnya.
Jangan khawatir jika tanah milikmu tidak ada surat-suratnya. Tetap bisa dimohonkan sertipikat asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah melalui PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Syaratnya:
-telah dikuasai selama 20 tahun tanpa terputus dan tanpa tuntutan dari pihak lain
-ada surat keterangan dari orang yang dipercaya tentang penguasaan tanah tersebut. Orang yang terpercaya ini mungkin saja Kepala Desa, RT, RW, Camat atau tokoh masyarakat adat, dan lain-lain
Ещё видео!