TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan memasuki tahap persidangan setelah berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10) sore.
Pihak PN Jakarta Selatan mengonfirmasi ruang sidang utama yang akan menjadi tempat persidangan Ferdy Sambo dkk dan diketahui hanya berkapasitas 40 pengunjung.
Oleh sebab itu, pihak PN Jakarta Selatan telah membuat skenario teknis persidangan dengan keterbatasan tempat.
Satu di antaranya, PN Jakarta Selatan akan menyediakan siaran langsung.
Akan tetapi, tidak seluruh bagian persidangan akan ditampilkan dalam siaran langsung.
"Ada hal-hal tertentu yang kemungkinan mungkin cut off (dipotong)," kata Haruno.
Sebagai informasi, sidang kasus ini akan dilaksanakan secara terbuka.
Namun karena keterbatasan kapasitas ruang sidang, awak media dan msyarakat umum dapat menyaksikan persidangan melalui monitor yang disediakan di luar ruangan.
Diketahui pelimpahan berkas dakwaan yang dilakukan kemarin sebanyak lima berkas dari para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yaitu: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Setidaknya ada enam tumpuk bundle berkas perkara kasus para tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Seluruh berkas itu terpantau diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke pengadilan yang bakal menyidangkan perkara ini.
Tim perwakilan dari Kejari Jakarta Selatan hadir membawa enam tumpuk berkas tersebut dengan menggunakan mobil dinas berpelat merah yang tiba sekitar pukul 15.05 WIB.
Terlihat, berkas tersebut langsung dimasukkan ke dalam ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan secara bergantian menggunakan troli.
Tumpukan berkas yang masing-masingnya dibundle setinggi kira-kira satu meter itu nantinya akan diregistrasi dan dilakukan cross check oleh pihak pengadilan.
Nantinya rangkuman dari dakwaan tersebut akan dimuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Setelahnya, pihak PN Jakarta Selatan bakal menyusun jajaran majelis hakim dan menentukan jadwal persidangan untuk para tersangka.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan jadwal sidang untuk para tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan keluar paling lambat, Senin (10/10) malam.
Namun dari informasi yang didapatkan dari sumber internal Tribun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemungkinan sidang akan berlangsung pada pekan ketiga bulan Oktober tahun 2022.
"Minggu ketiga Oktober perkiraannya. Tanggal pastinya menunggu susunan majelis hakim," ujar sumber tersebut.
Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan, nantinya jadwal sidang untuk Ferdy Sambo dkk itu akan disampaikan oleh pihaknya melalui website sistem informasi penelurusan perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Keluar hari ini, tapi dia kan perlu sinkron dari server kita yang di dalam (PN Jakarta Selatan), jadi bapak atau ibu akan tahu pada malam hari," kata Saut.
Keluarnya jadwal sidang itu juga kata dia akan ditetapkan setelah kejaksaan negeri (Kejari) Jakarta Selatan rampung menyerahkan berkas perkara, barang bukti termasuk surat dakwaan serta susunan majelis hakim.
Tak hanya jadwal sidang, setelah pelimpahan berkas itu dilakukan, PN Jakarta Selatan juga kata Saut akan menunjuk jajaran majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
"Jadi kalau benar hari ini akan dilimpahkan, maka hari ini juga PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini dan hari ini juga bapak ibu akan segera tahu tgl brp persidangannya," ucap Saut.
Meski begitu, jika merujuk pada rencana pelimpahan berkas perkara yang dilakukan pada hari ini, Saut memastikan kalau jadwal sidang akan dimulai pada Senin pekan depan.
"Kalau memang hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan itu sudah bisa persidangan. Nanti lihat saja di SIPP Web kami kapan persidangannya," tukas dia.
Komisioner dari Komisi Kejaksaan (Komjak) bakal melakukan pemantauan terhadap para jaksa penuntut umum (JPU) selama sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan, pihaknya mempersilakan para komisioner Komjak melakukan pemantauan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ruang Sidang Terdakwa Ferdy Sambo Cs Berkapasitas 40 Orang, Kejari Jaksel Siapkan 20-30 Jaksa, [ Ссылка ].
Editor: Eko Sutriyanto
Ещё видео!