TRIBUN-MEDAN.com - Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) menyerahkan satu tersangka sipil ke Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25), oleh satu prajurit Paspampres dan dua prajurit TNI AD.
MS merupakan kakak ipar dari Praka Riswandi Manik, prajurit Paspampres yang terlibat pembunuhan itu.
Namun, peran MS masih didalami penyidik Pomdam Jaya.
Baik MS, Praka RM, maupun dua prajurit TNI AD lain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Sebagai informasi, dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.
Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Saat ini, Pomdam Jaya sedang menyelidiki peristiwa tersebut.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!