Komnas HAM mengapresiasi pengenaan pasal berlapis terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya. Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus itu. Polisi menjerat Terbit dengan Pasal 2, 7, dan 10 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pada Maret lalu, Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Choirul Anam mendesak polisi untuk mengenakan pasal berlapis terhadap para tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat.
Video Jurnalis: KompasTV/ Dedy Zulkifli Tarigan, Ferry Irawan,
Penulis: Vitorio Mantalea
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Agung Wisnugroho
#KerangkengLangkat #BupatiLangkat #JernihkanHarapan
Ещё видео!