Berdasarkan data Indonesia Drugs Report hasil penelitian BNN bekerjasama sama LIPI, jumlah penyalahguna narkoba di Provinsi Bali yaitu sebanyak 15.091 orang. Tingginya angka penyalahguna tersebut perlu mendapat perhatian khusus dalam penyediaan layanan rehabilitasi bagi pecandu/penyalahguna narkoba.
Melihat kondisi tersebut, Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH., MSi didampingi Koordinator Bidang Rehabilitasi, Kabid P2M dan Kabid Pemberantasan melakukan kunjungan ke RS Jiwa Provinsi Bali yang diterima langsung oleh Direktur RS Jiwa Provinsi Bali, yaitu dr. I Dewa Gde Basudewa Sp.KJ didampingi Wakil Direktur untuk melihat fasilitas rehabilitasi napza yang ada disana.
Saat ini RS Jiwa Provinsi Bali telah memiliki ruang rawat inap NAPZA tersendiri yang bernama Graha Dharmawangsa yang memiliki kapasitas sebanyak 15 orang klien. Kapasitas tersebut masih jauh jika dibandingkan dgn angka prevalensi penyalahguna narkoba di Bali.
“Diperlukan peran dan keseriusan Pemerintah Daerah untuk ikut serta membantu menyelamatkan generasi muda dari narkoba melalui rehabilitasi sesuai dgn visi misi Pemprov Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam upaya mewujudkan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia tanpa narkoba” ujar Ka BNNP Bali.
Dalam upaya tesebut Tahun 2019 Pemerintah Provinsi Membangun layanan rehabilitasi di RSJ dgn kapasitas 100 orang dengan anggaran multi years, namun saat ini pembangunan tersebut tertunda recofusing anggaran untuk penanganan covid.
“Diharapkan tahun depan pembangunan balai rehabilitasi tsb bisa dilanjutkan kembali agar Krama Bali yang terjerat narkoba bs diselamatkan untuk direhabilitasi tanpa perlu keluar Bali sehingga tidak beralih menjadi bandar/pengedar, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 temtang Rencana Aksi Nasional P4GN” tutup beliau.
#WarONDrugs
#BaliBersinar
#IndonesiaBersinar
#BNNProvinsiBali
#BNNPBali
#BNNRI
#GdeSugianyar
#HumasBNNPBali
Ещё видео!