KOMPAS.TV - KPK menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap. Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.
Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga warga sipil, yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.
Atas penetapan dua anggota militer aktif tersebut, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menegaskan, KPK tidak berhak menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.
KPK kemudian meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Basarnas yang berasal dari lingkup militer.
Menurut Arsul Sani yang merupakan anggota Komisi III DPR RI menambahkan, kalau meminta maafnya ada orang yang menilai berlebihan, saya tidak memperdebatkan hal tersebut. Tapi ini adalah kasus hukum, oleh karena itu kita lihatnya harus dari ketentuan hukum.
Oleh sebab itu, Pihak TNI kemudian menyatakan akan menggelar penyidikan terbuka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!