TERSANGKA. Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penambangan galian C ilegal.
Sedikitnya ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dari dua TKP berbeda.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, dua TKP galian C ilegal itu berada di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
"Hanya beda blok saja, yakni di Kampung Cibogo dan Kampung Surapandan," kata Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl
Veteran, Kota Cirebon, Jumat (9/8/2019).
Ia mengatakan, tiga tersangka itu masing-masing berinisial WS, MA, dan S.
WS dan MA merupakan tersangka dari kasus galian C ilegal di Kampung Surapandan, sedangkan S di Kampung Cibogo.
Aktivitas penambangan di wilayah tersebut telah dilarang oleh Pemkot Cirebon.
Namun, kata Roland, ketiga tersangka nekat melanjutkannya dan tidak memiliki izin apapun.
Selain itu, peran para tersangka dalam kasus galian C ilegal tersebut juga berbeda-beda.
"WS itu pengelolanya, MA pemilik lahan, dan S ketua yayasan yang melakukan penambangan ilegal," ujar Roland Ronaldy.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ketiga tersangka.
Di antaranya, tujuh unit beko atau eskavator, tiga buah ayakan pasir, akta pendirian yayasan, dan lainnya.
Menurut Roland, diduga para tersangka sudah lama melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Sebab, jajarannya menemukan surat teguran untuk menghentikan aktivitas penambangan itu dari dinas terkait.
"Kami sudah minta keterangan dari Cabang Dinas ESDM Provinsi Jabar Wilayah VII Cirebon, DPMPTSP Jabar, dan DPUPR Kota Cirebon, hasilnya mereka ini
terbukti melanggar meski sudah dilarang," kata Roland Ronaldy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan
Batubara.
Mereka pun diancam hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Namun, sementara ini para tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Berkas kasusnya kami rampungkan secepatnya agar segera dilimpahkan ke Kejari Kota Cirebon," ujar Roland Ronaldy. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Galian C Ilegal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka, [ Ссылка ].
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: Ichsan
Video Production: Dicky Fadiar Djuhud
Subscribe: [ Ссылка ]
Upload Terbaru: [ Ссылка ]
Paling Populer: [ Ссылка ]
MEDIA SOCIAL & WEB Official Website: [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Fan Page FB : [ Ссылка ]
#tribunjabarvideo #galiancilegal #penambangan
Ещё видео!