Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Sukoharjo.
Kasasi tersebut diajukan oleh Grup Raja tekstil Asia Tenggara tersebut, yakni PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan sidang putusan kasasi pada Rabu (18/12/2024) Sritex tetap pailit.
Berdasarkan informasi di laman resmi MA, putusan kasasi tersebut dibacakan Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
MA dalam putusannya menolak upaya kasasi yang diajukan Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian atau homologasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Maka, status pailit Sritex tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
PT Sritex sebelumnya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung satu hari setelah dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 silam.
Namun, Mahkamah Agung menyatakan menerima pengajuan tersebut pada tanggal 12 November 2024 lalu.
Sebab, aturan mengajukan kasasi ke MA harus melalui Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (wawan) berharap sebelum akhir tahun adanya keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Selama masa pengajuan kasasi, Manajemen Sritex menyatakan operasional perusahaan masih berjalan normal dan belum ada rencana melakukan PHK karyawan.
Namun kini Sritex dinyatakan pailit, maka aset perusahaan akan dijual untuk membayar kewajiban.
Pailit adalah kondisi di mana debitur tidak sanggup membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur dan sudah melewati jatuh tempo.
Kewajiban terbesar Sritex adalah utang sebesar Rp 25 triliun, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Interim 30 Juni 2024 yang dirilis perseroan di situs resminya.
Jika dirinci, utang yang ditanggung Sritex ini meliputi utang jangka pendek sebesar 131,41 juta dollar AS, dan utang jangka panjang 1,46 miliar dollar AS.
Untuk utang jangka panjang, porsi terbesar adalah utang bank yang mencapai 809,99 juta dollar AS, lalu disusul utang obligasi sebesar 375 juta dollar AS.
Artinya, jumlah aset yang dimiliki Sritex tentu saja jauh lebih kecil dibanding kewajiban utangnya.
Dengan demikian, walaupun seluruh aset Sritex dijual, hasilnya masih belum bisa menutupi utang perusahaan.
Padahal, Sritex juga punya utang ke 27 bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, sampai dengan September 2024, Sritex tercatat memiliki outstanding kredit sebesar Rp 14,64 triliun.
Nilai pinjaman itu terdiri dari pinjaman ke 27 bank sebesar Rp 14,42 triliun dan pinjaman ke 3 perusahaan pembiayaan sebesar Rp 220 miliar.
Nasib Sritex pun bisa delisting dari Bursa Efek Indonesia, usai keputusan kasasi MA ini.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Putuskan Sritex Tetap Pailit, Aset Bakal Dijual untuk Bayar Utang, Harapan Lanjutkan Usaha Pun Pupus"
[ Ссылка ]...
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS - MA Tolak Kasasi, Putusan Pailit Inkrah! Sritex Sukoharjo di Ambang Kebangkrutan, [ Ссылка ]....
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
Program: Breaking News
Host: Sara Dita
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
#mahkamahagung #sritex #pailit
Ещё видео!