#covid-19
Presiden Jokowi menandatangani Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagai Bencana Nasional. Menurut Kepres Nomor 12 Tahun 2020, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
Ещё видео!