JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik lebaran dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Presiden Joko Widodo menegaskan, keputusan ini diambil melalui berbagai pertimbangan, utamanya karena kecenderungan kenaikan kasus covid-19 pasca libur panjang.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono mempersilakan warga yang ingin mudik sebelum larangan mudik berlaku dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta Polda Jabar untuk memperketat jalur mudik lebih awal.
Tujuannya untuk mengantisipasi warga yang mencuri kesempatan mudik lebih awal.
Ridwan Kamil menegaskan, sanksi sudah disiapkan bagi warga yang melanggar aturan larangan mudik.
Sementara, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan 35 kota Kabupaten di wilayahnya kompak soal larangan mudik.
Ganjar juga meminta paguyuban-paguyuban warga Jateng di Jakarta dan Jawa Barat untuk memeberikan pemahaman terkait mudik.
Masyarakat yang nekat mudik dengan kendaraan pribadi pada periode larangan mudik akan dikenakan sanksi putar balik.
Sementara bagi kendaraan travel atau angkutan umum, yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan diberi sanksi tilang.
Lalu bagaimana pengawasan pihak kepolisan terhadap warga yang nekat mudik lebih awal?
Mampukah aturan larangan mudik ini mencapai tujuan utamanya yaitu menekan penularan covid-19 secara nasional?
Kami akan bahas bersama Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Rudi Antariksawan.
Serta Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman.
Ещё видео!