Menurut anggota majelis, Puadi, tindakan KPU yang membiarkan keberatan Saman, merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilu yang termaktub dalam pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. "Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bagja dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/3). #KPU #Bawaslu #surat suara #partai golkar #Pileg 2024 #Partai Demokrat
click our website :
- Media Indonesia: [ Ссылка ]
- E-paper Media Indonesia: [ Ссылка ]
Follow official account MI Com di:
- Twitter Media Indonesia: [ Ссылка ]
- Instagram Media Indonesia: [ Ссылка ]
- Facebook Media Indonesia: [ Ссылка ]
- TikTok Media Indonesia: [ Ссылка ]
Jangan lupa Follow the Media Indonesia channel on WhatsApp: [ Ссылка ]
Ещё видео!