Pernahkah kamu bertanya-tanya, apakah air liur anjing benar-benar najis? Atau mungkinkah kita telah salah paham selama ini?
Soal kenajisan anjing, ulama besar Ibnu Taimiyah menyebutkan tiga pandangan ahli fiqih, sebagai berikut:
Pertama, adalah pandangan para ulama mazhab Maliki. Mereka berpendapat bahwa seekor anjing itu suci bahkan air liurnya.
Pandangan kedua dikaitkan dengan mazhab Syafi’i dan satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad Ibn Hanbal. Mereka berpendapat bahwa seekor anjing tidak suci bahkan bulunya.
Pandangan ketiga berasal dari Hanafiyah dan narasi lain dari Imam Ahmad. Mereka mempertahankan bahwa air liur anjing tidak suci sementara bulunya murni.
Menurut Ibnu Taimiyah, pandangan ketiga diyakini paling benar. Oleh karena itu, jika pakaian seseorang menjadi basah karena menyentuh bulu anjing, ini tidak membuatnya menjadi najis (tidak suci), sedangkan jika anjing menjilati pot atau wadah, apa yang disentuhnya harus dibuang dan wadah harus dicuci. Juga, jika seseorang menyentuh bulu anjing setelah berwudhu, itu tidak merusak wudhu, tetapi jika seseorang disentuh dengan air liur anjing, maka ia telah dinodai dengan najasa (pengotor) yang harus dihilangkan.
Ещё видео!