JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Karen mengklaim hanya menjalankan perintah jabatan dalam pengadaan LNG.
"Aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya," kata Karen di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, (19/9/2023).
Selain itu, Karen menyebut pengadaan LNG merupakan aksi korporasi Pertamina bukan mengatasnamakan pribadi.
"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina," tutur Karen.
Video Editor: Firmansyah
#karenagustiawan #pertamina #kpk
Ещё видео!