TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan hukuman ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri berupa sanksi teguran tertulis 2 terkait pelanggaran kode etik.
Pembacaan putusan sidang etik tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan KPK Tumpak Hatorangan dan didampingi oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Artidjo Alkotsar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
"Agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Dalam sidang tersebut, Tumpak mengatakan, bahwa Firli dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Dewas menilai, Firli tidak mengindahkan kewajiban dan menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap serta tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi.
Seperti diketahui, Firli Bahuri diadukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.
Reporter : Tribunnews / Irwan Rismawan
Video Editor : M.Rusdi
Ещё видео!